TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
Pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas, dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

  1. Kedudukan
    Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci merupakan penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Bupati Kerinci didampingi oleh Wakil Bupati Kerinci, serta dibantu oleh Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci.

  1. Dasar Hukum
    Penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan fungsi Pemerintah Kabupaten Kerinci berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya;
    Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
    Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
  2. Tugas Pokok Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten Kerinci mempunyai tugas pokok:

Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci.
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk bertindak atas nama Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Fungsi Pemerintah Daerah
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci menyelenggarakan fungsi:

Perumusan Kebijakan Daerah — penetapan arah dan pedoman pembangunan serta tata kelola daerah kabupaten.
Pelaksanaan Pelayanan Publik — penyelenggaraan pelayanan administrasi, jasa, dan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan — pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
Pembinaan dan Pengawasan — pembinaan aparatur dan pengawasan internal atas pelaksanaan program kerja perangkat daerah serta pemerintahan desa.
Pengelolaan Sumber Daya dan Keuangan Daerah — perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan serta aset milik daerah secara akuntabel.

  1. Unsur Penyelenggara Pemerintahan
    Penyelenggaraan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh struktur Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci:

Pimpinan: Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.
Unsur Staf / Pengoordinasian: Sekretariat Daerah.
Unsur Pelayanan DPRD: Sekretariat DPRD.
Unsur Pengawasan: Inspektorat.
Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan: Dinas Daerah.
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan: Badan Daerah (Bappeda-Litbang, BPKPD, BKPSDMD, Badan Kesbangpol, dan BPBD).
Unsur Kewilayahan: Kecamatan.

Scroll to Top