Di dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Bidang Perbendaharaan dan Bidang Kas Daerah (Kasda) memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan keuangan dan aset. Berikut adalah deskripsi rinci tentang keduanya:
Bidang Perbendaharaan
Tugas dan Fungsi:
- Pengelolaan Kas dan Pembayaran:
- Penerimaan Kas: Mengelola penerimaan kas dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain.
- Pembayaran: Mengelola proses pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk vendor, pegawai, dan penyedia jasa. Ini mencakup validasi dan otorisasi pembayaran sesuai dengan anggaran yang telah disetujui.
- Penyusunan dan Pengelolaan Buku Kas:
- Pencatatan Transaksi: Mencatat semua transaksi keuangan dalam buku kas dengan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi kas secara rutin untuk memastikan bahwa saldo buku kas sesuai dengan saldo aktual di rekening bank.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
- Laporan Kas: Menyusun laporan kas secara berkala yang mencerminkan posisi kas dan aliran kas.
- Pertanggungjawaban: Menyusun laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan kas dan memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan peraturan.
- Perencanaan Kas:
- Proyeksi Kas: Melakukan proyeksi kebutuhan kas untuk memastikan kecukupan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
- Pengelolaan Saldo Kas: Mengelola saldo kas agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan kas yang signifikan.
- Pengelolaan Piutang dan Hutang:
- Piutang: Memantau dan mengelola piutang daerah untuk memastikan penagihan dan penerimaan kas yang tepat waktu.
- Hutang: Mengelola kewajiban dan hutang daerah untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
