Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kabupaten Kerinci Yuldi Candra Menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit kepala desa dalam melakukan pencairan dana Desa maupun anggaran dana desa.
hanya saja terkadang keterlambatan terjadi akibat adanya bahan yang kurang ataupun yang salah dari desa tersebut,ia menegaskan sesuai dengan arahan dari Bupati Kerinci bahwa tidak boleh ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan ASN di BPKPD,ia tidak mau ada kepala desa yang memberikan uang atau imbalan agar mempercepat dan memperlancar urusan di kantor badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
“Kita pastikan tidak ada pungli dalam pencairan dana desa di kantor kita”ungkap Yuldi,Selasa (03/10/2023).
Yuldi menjelaskan secara prosedur sebenarnya pencairan dana desa bisa cepat dilakukan jika desa yang berkaitan cepat mengajukan Apebedes sehingga prosesnya akan lebih cepat.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menambahkan bahwa saat ini untuk desa yang mengajukan pencairan dana desa hanya bisa melalui satu pintu dan telah di pasangkan CCTV sehingga tidak ada lagi kepala desa yang masuk keruangan-ruangan yang dapat menjadi celah untuk dilakukannya pungli.